Sumber :
- istimewa
Ada Temuan Rp41,75 Triliun, BPK: Pengelolaan Keuangan BUMN Belum Tertib
Senin, 7 Oktober 2024 - 10:36 WIB
“Dapat menjadi lessons learned satu sama lain untuk perbaikan kinerja ke depan," ujarnya.
Selain itu, BPK juga mendorong baik SKK Migas dan BUMN agar sedapat mungkin menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Di mana jawaban atau penjelasan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dari BPK.(nba)