- antara
Dirjen Pajak: Setoran ke Negara dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 28,91 Triliun
"Lalu untuk pajak fintek, realisasi penerimaan tahun ini mencapai Rp1,02 triliun, lebih tinggi dari catatan 2022 sebesar Rp446,39 miliar dan 2023 senilai Rp1,11 triliun," jelas dia.
Pajak fintek terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun.
Sedangkan setoran pajak SIPP tercatat Rp863,6 miliar sepanjang Januari hingga September 2024. Sebelumnya, pemerintah mencatat penerimaan pajak SIPP sebesar Rp402,38 miliar pada 2022 dan Rp1,12 triliun pada 2023.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.
Dwi memastikan pemerintah akan terus menunjuk PMSE baru guna menjaga keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari ketiga jenis usaha ekonomi digital lainnya. (vsf)