- Antam
Antam Beli Saham di Smelter Milik Tsingshan, Dana Rp1,6 Triliun Hanya Untuk Saham Minoritas di PT Jiu Long Metal Industry (JLMI)
Namun, Transaksi Pembelian Saham tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan yang diatur dalam POJK No.42/2020, maupun transaksi material bersarkan POJK No. 17/2020.
Dalih Hilirisasi
Meski tidak mampu menguasai saham mayoritas di perusahaan smelter nikel atau JLMI, manajemen Antam mengaku transaksi tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan untuk mengimplementasikan kebijakan hilirisasi.
“(Hilirisasi) Sebagaimana diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 1998 dengan No B.53/Pres/1/1998 Tahun 1998, antara Pemerintah Indonesia dan PTGN sebagaimana telah diamandemen oleh Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017,” seperti dikutip dari propektus.
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan dari kewajiban hilirisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan, sehingga dapat menciptakannilai tambah bagi para pemegg saham. Implementasinya juga diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Selain untuk hilirisasi, pelaksanaan Trnsaksi Pembelian Saham juga diyakini akan memberi manfaat bagi Antam, dimana ke depannya PTGN selaku pemegang saham JLMI akan mendapat dividen dari JLMI.