Ilustrasi - Smelter milik Aneka Tambang (Antam).
Sumber :
  • Antam

Antam Beli Saham di Smelter Milik Tsingshan, Dana Rp1,6 Triliun Hanya Untuk Saham Minoritas di PT Jiu Long Metal Industry (JLMI)

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam lewat anak usahanya, telah mengakuisisi 30 persen di PT Jiu Long Metal Industry (JLMI) senilai 102,5 juta dolar AS, atau sekitar Rp1,6 triliun (kurs 1 dolar AS=Rp15.680). JLMI merupakan perusahaan pemilik smelter nikel di Halmahera yang dikuasai oleh Grup Tshngshan.

Pembelian saham minoritas ini dilakukan oleh Antam melalui anak usahanya yang dikuasai 100 persen yakni PT Gag Nikel (PTGN),yang membeli saham JLMI dari PT Newton International Investment Pte Ltd (NII). NII merupakan perusahaan yang berkedudukan di Singapura dan dikendalikan oleh ETGL (Grup Tsingshan) asal Cina.

Proses jual beli saham ini terungkap dalam prospektus yang disampaikan Antam ke Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (7/10/2024). “Akta pengalihan saham ditandatangani oleh PTGN dan NII pada tanggal 3 Oktober 2024,” seperti dikutip dari prospektus.

Sehubungan dengan pembelian saham tersebut, sebelumnya PTGN selaku pembeli dan NII selaku penjual telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB) pada tanggal 3 Me 2024 lalu.

“Berdasarkan PJBB dan Akta Pengalihan Saham, nilai objek Transaksi Pembelian Saham adalah sebesar 102,5 juta dolar AS,” demikian dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan Antam ke BEI.

Meski telah menggelontorkan dana hingga Rp1,6 triliun, Antam melalui anak usahanya ternyata tidak bisa mengusai atau mengendalikan JLMI. Pasalnya, Antam melalui PTGN hanya menguasai 30 persen saham JLMI, sedangkan pengendali masih tetap dikuasai oleh Grup Tsingshan.

Sejalan dengan besarnya nilai transaksi, maka transaksi pembelian 30 persen saham JLMI oleh PTGN yang secara langsung maupun tidak langsung dikuasai 100 persen oleh Antam, maka transaksi tersebut tergolong material, seperti diatur dalam POJK No.31/2015.

Namun, Transaksi Pembelian Saham tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan yang diatur dalam POJK No.42/2020, maupun transaksi material bersarkan POJK No. 17/2020.

Dalih Hilirisasi

Meski tidak mampu menguasai saham mayoritas di perusahaan smelter nikel atau JLMI, manajemen Antam mengaku transaksi tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan untuk mengimplementasikan kebijakan hilirisasi.

“(Hilirisasi) Sebagaimana diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 1998 dengan No B.53/Pres/1/1998 Tahun 1998, antara Pemerintah Indonesia dan PTGN sebagaimana telah diamandemen oleh Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017,” seperti dikutip dari propektus.

Lebih lanjut dijelaskan, tujuan dari kewajiban hilirisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan, sehingga dapat menciptakannilai tambah bagi para pemegg saham. Implementasinya juga diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Selain untuk hilirisasi, pelaksanaan Trnsaksi Pembelian Saham juga diyakini akan memberi manfaat bagi Antam, dimana ke depannya PTGN selaku pemegang saham JLMI akan mendapat dividen dari JLMI.

Selain itu, secara konsolidasian, Transaksi Pembelian Saham JLMI juga akan memberikan tambahan bagi net income atau laba bersih bagi perseroan. (hsb)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral