- Antara Foto
MA: Menkeu Setujui Usulan Perubahan Gaji hingga Tunjangan Hakim
Namun setelah berproses bersama Kemenkeu, hanya tiga usulan Kementrian PANRB yang disepakati yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.
Suharto menyebut tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain, sehingga memtuhkan waktu yang lebih lama. Maka dari itu, usulan tersebut ditunda agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain.
"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi," ucapnya.
Lebih lanjut Suharto menjelaskan bhawa draf rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait keuangan hakim akan segera disusun. Draf yang sudah selesai nantinya akan diharmonisasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya," kata Suharto.
Senin kemarin, MA memfasilitasi audiensi dengan SHI. Dalam forum audiensi yang dihadirioleh pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementrian Keuangan dan Bappenas itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan; ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; dan keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim. (ant/nsp).