Bantuan PIP 2024 Cair Mulai Oktober, Berikut Kriteria Siswa yang Berhak Klaim.
Sumber :
  • antara

Bantuan PIP 2024 Cair Mulai Oktober, Berikut Kriteria Siswa yang Berhak Klaim

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dikabarkan akan cair mulai Oktober 2024. Proses pencairan dilakukan hingga Desember.

Bantuan PIP adalah program pemerintah dalam bentuk uang tunai pendidikan bagi anak usia sekolah. 

Adapun anak sekolah yang menerima bantuan PIP tersebut harus berada dari keluarga yang dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, atau menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS).

Tidak hanya itu, beberapa Kriteria lainnya harus dipenuhi siswa agar bantuan PIP bisa mendapatkan uang tunai pendidikan.

Kriteria Penerima PIP

Setidaknya, terdapat lima kriteria siswa agar bisa menerima bantuan PIP.

Kriteria-kriteria tersebut yakni:

1. Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

2. Siswa yang terkena dampak bencana alam

3. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

4. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

5. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Sementara untuk mengklaim uang tunai dari bantuan PIP, penerima bantuan harus menyertakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diinput pada laman PIP Kemendikbud Ristek di https://pip.kemdikbud.go.id 

Nominal yang Didapat

Penerima bantuan PIP berbeda bergantung jenjang pendidikan yang sedang ditempuh penerimanya.

Pelajar SD/SDLB/Paket A akan mendapat bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun atau Rp 225.000 khusus bagi siswa baru dan kelas akhir.

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan PIP senilai Rp 750.000 per tahun atau khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000  

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000. (vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral