Strategi Tekan Dampak Negatif Ekspor Sedimentasi Pasir Laut Ala Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • antara

Strategi Tekan Dampak Negatif Ekspor Sedimentasi Pasir Laut Ala Luhut Binsar Pandjaitan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah sudah memikirkan mengenai dampak negatif ekspor sedimentasi pasir laut.

Luhut Binsar Pandjaitan juga mengklaim pihaknya sudah mengantongi strategi untuk memastikan dampak dari ekspor sedimentasi pasir laut dapat teratasi.

Namun ia juga mengaku, nantinya tidak semua dari dampak ekspor sedimentasi pasir laut akan teratasi secara menyeluruh, khususnya pada sektor lingkungan.

"Kami semua hati-hati. Tak ada satu gerakan pun yang tidak ada dampak negatifnya. Nah, bagaimana dampak negatif itu yang ditekan sekecil mungkin," katanya, dikutip dari antara, Selasa (8/10/2024).

Strategi yang ia utarakan, tercakup atas dua hal.

Strategi pertama adalah dengan menlakukan pengambilan sedimentasi pasir laut dengan hati-hati.

Strategi lainnya, dengan melakukan pembatasan ekspor.

"Kuota atau pembatasan ekspor sedimen laut tersebut juga tengah dikaji terkait dampak lingkungannya," kata dia.

"Intinya gini, pemerintah itu sangat 'care' dengan lingkungan, tidak usah khawatir. Nanti pasir atau sedimen laut yang diambil pasti diisi lagi oleh alam," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ekspor yang dibuka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," katanya.

Aturan mengenai ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. (vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:23
01:09
04:03
08:05
04:45
01:09
Viral