- ANTARA
Siap-siap! Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa Bakal Naik, Cek Rincian Terbaru
Jakarta, tvonenews.com - Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat. Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024," bunyi keterangan yang diunggah Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Rabu (9/10/2024).
Dijelaskan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulisnya.
Meski begitu, belum diketahui berapa banyak kenaikan tarif tol Jakarta-Tangerang-Cikupa tersebut.
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa saat ini mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021 untuk SS Tomang-Tangerang-Cikupa.