Segini Besaran Gaji PNS dari Tahun ke Tahun, Terendah Pernah di Rp12 Ribu per Bulan.
Sumber :
  • Antara Foto

Segini Perubahan Besaran Gaji PNS dari Tahun ke Tahun, Terendah Pernah di Rp12 Ribu per Bulan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai instansi pemerintah yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Mereka biasanya sudah memiliki status kepegawaian tetap serta mendapatkan banyak hak diantaranya adalah gaji PNS, tunjangan, sampai jaminan pensiun. 

Selain itu, perubahan dalam struktur gaji PNS juga berubah dari tahun ke tahun, mencerminkan kebijakan pemerintah serta kondisi ekonomi negara. 

Sementara itu gaji PNS 2024 mengacu pada  PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Jika melihat pada PP tersebut, gaji PNS 2024 dengan golongan tertinggi berkisar di angka Rp6 juta dan terendahnya adalah Rp1,6 hingga Rp2 juta. 

Namun, kenaikan gaji PNS telah terjadi setidaknya sebanyak 19 kali dari tahun 1997 hingga 2024. Bahkan saat Presiden Jokowi memimpin, gaji PNS mengalami kenaikan pada tahun 2015, 2019, dan 2024. 

Besaran Gaji PNS dari 1997 hingga 2024

Berikut ini adalah besaran gaji yang diterima oleh PNS dari tahun 1997 hingga 2024. 

Tahun 1997

Di tahun 1997, gaji PNS sangatlah rendah jika dibandingkan dengan saat ini. Saat itu, gaji pokok PNS golongan tertinggi hanya Rp120 ribu dan terendahnya adalah Rp12 ribu per bulan. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:01
00:53
02:19
02:59
02:36
Viral