Segini Besaran Gaji PNS dari Tahun ke Tahun, Terendah Pernah di Rp12 Ribu per Bulan.
Sumber :
  • Antara Foto

Segini Perubahan Besaran Gaji PNS dari Tahun ke Tahun, Terendah Pernah di Rp12 Ribu per Bulan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai instansi pemerintah yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Mereka biasanya sudah memiliki status kepegawaian tetap serta mendapatkan banyak hak diantaranya adalah gaji PNS, tunjangan, sampai jaminan pensiun. 

Selain itu, perubahan dalam struktur gaji PNS juga berubah dari tahun ke tahun, mencerminkan kebijakan pemerintah serta kondisi ekonomi negara. 

Sementara itu gaji PNS 2024 mengacu pada  PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Jika melihat pada PP tersebut, gaji PNS 2024 dengan golongan tertinggi berkisar di angka Rp6 juta dan terendahnya adalah Rp1,6 hingga Rp2 juta. 

Namun, kenaikan gaji PNS telah terjadi setidaknya sebanyak 19 kali dari tahun 1997 hingga 2024. Bahkan saat Presiden Jokowi memimpin, gaji PNS mengalami kenaikan pada tahun 2015, 2019, dan 2024. 

Besaran Gaji PNS dari 1997 hingga 2024

Berikut ini adalah besaran gaji yang diterima oleh PNS dari tahun 1997 hingga 2024. 

Tahun 1997

Di tahun 1997, gaji PNS sangatlah rendah jika dibandingkan dengan saat ini. Saat itu, gaji pokok PNS golongan tertinggi hanya Rp120 ribu dan terendahnya adalah Rp12 ribu per bulan. 

Tahun 2000-an

Sementara itu di tahun 2000-an, gaji PNS mengalami kenaikan dalam dua tahun sekali sampai 2007. Golongan terendah gaji PNS pada 2001 adalah Rp500 ribu dan golongan tertinggi ialah Rp1,5 juta. 

Tahun 2007-2015

Di masa-masa ini, gaji PNS selalu naik setiap tahunnya. Golongan terendahnya ialah Rp760.50, dan tertingginya berada di angka Rp2.405.400. 

Tahun 2019-2022

Tahun-tahun ini PNS berada di kepemimpinan Presiden Jokowi memiliki gaji sekitar terendahnya Rp1.560.800 juta sampai tertingginya Rp5,9 juta. 

Tahun 2024

Untuk gaji PNS 2024 memiliki empat golongan dengan kisaran harga yang berbeda-beda. Berikut ini adalah daftarnya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

 

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

 

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400

 

Sementara itu, PNS di Indonesia juga mendapatkan hak tunjangan yang sama yang diatur pada Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 di antaranya, seperti:

• Tunjangan suami/istri

• Tunjangan anak

• Tunjangan beras/makan. (nsp)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:13
01:02
02:38
01:01
00:53
Viral