- antara
Aturan Visa Kerja untuk Haji dan Umrah Makin Ketat, Ada Denda Hingga 50 Ribu Riyal Arab Saudi
Pemegang visa kerja sementara hanya dapat tinggal selama 90 hari sejak tanggal masuk ke Arab Saudi, dengan hak memperpanjang visa selama 90 hari lagi, dan pemegangnya harus meninggalkan Arab Saudi sebelum akhir periode ini.
Visa kerja sementara juga tidak dapat diubah menjadi visa kerja sementara untuk tujuan lain atau untuk pekerjaan tetap.
Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi mengatakan langkah tersebut akan memberikan fleksibilitas tinggi kepada sektor swasta untuk memanfaatkan visa sementara sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan pasar tenaga kerja, sehingga membuat pasar kerja lebih menarik.
Kementerian tersebut mencatat bahwa peraturan yang diperbarui juga memperhatikan kebutuhan lembaga yang beroperasi selama musim umrah yang dimulai setiap tahun setelah berakhirnya musim haji.
Riyal Saudi
Berdasarkan informasi nilai tukar mata uang harian, nilai tukar (kurs) rupiah terhadap riyal saudi terbilang stabil di angka yang tinggi, Minggu (13/10/2024).
Terbaru, 1 riyal Saudi setara dengan Rp4.148.200. Nilai itu berllaku kelipatan. (vsf)