Arab Saudi Beri Denda 50 Ribu Riyal, Aturan Visa Kerja Sementara untuk Haji dan Umrah Makin Ketat.
Sumber :
  • antara

Aturan Visa Kerja untuk Haji dan Umrah Makin Ketat, Ada Denda Hingga 50 Ribu Riyal Arab Saudi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Arab Saudi memutuskan untuk memberikan sanksi lebih berat untuk penyalahgunaan visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah. Denda maksimum bahkan mencapai 50 ribu riyal saudi.

Pelanggar tidak diizinkan mengikutui kompetisi pekerjaan sementara yang terkait layanan haji dan umrah hingga lima tahun.

Dilansir dari media Arab Saudi Gulf News, sanksi tersebut akan diberikan kepada penyedia visa atau siapa pun yang kedapatan menjual visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah, atau mengalihkannya kepada orang lain, atau menggunakannya untuk hal lain selain peruntukannya.

Dalam kasus yang lebih besar, pelanggar harus membayar denda yang sama dengan penghasilan yang diperolehnya sebagai hasil pelanggaran. 

Sanksi untuk pemohon visa.

Selanjutnya, sanksi untuk pemohon visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah, yang alamat terdaftar, data, atau dokumen yang diserahkan terbukti tidak benar, akan dikenakan denda maksimum SR15.000.

Pemohon visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah juga harus memberikan jaminan keuangan sebesar 2.000 riyal saudi untuk setiap pekerja guna menutupi biaya pemulangannya ke negara asalnya. Jaminan tersebut akan dikembalikan setelah menerima bukti keberangkatan pekerja dari kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan, atau jika visa dibatalkan.

Pemegang visa kerja sementara hanya dapat tinggal selama 90 hari sejak tanggal masuk ke Arab Saudi, dengan hak memperpanjang visa selama 90 hari lagi, dan pemegangnya harus meninggalkan Arab Saudi sebelum akhir periode ini.

Visa kerja sementara juga tidak dapat diubah menjadi visa kerja sementara untuk tujuan lain atau untuk pekerjaan tetap.

Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi mengatakan langkah tersebut akan memberikan fleksibilitas tinggi kepada sektor swasta untuk memanfaatkan visa sementara sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan pasar tenaga kerja, sehingga membuat pasar kerja lebih menarik.

Kementerian tersebut mencatat bahwa peraturan yang diperbarui juga memperhatikan kebutuhan lembaga yang beroperasi selama musim umrah yang dimulai setiap tahun setelah berakhirnya musim haji.

Riyal Saudi

Berdasarkan informasi nilai tukar mata  uang harian, nilai tukar (kurs) rupiah terhadap riyal saudi terbilang stabil di angka yang tinggi, Minggu (13/10/2024).

Terbaru, 1 riyal Saudi setara dengan Rp4.148.200. Nilai itu berllaku kelipatan. (vsf)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
07:09
03:29
03:25
01:03
03:12
Viral