- istimewa, PT Sarana Menara Nusantara Tbk
Perusahaan Afiliasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk Dapat Pinjaman Rp600 Miliar Dari Bank Permata
Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan pemilik menara telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) lewat perusahaan afiliasinya berhasil mendapat fasilitas pinjaman senilai Rp600 miliar dari PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Pinjaman ini didapat oleh PT Inti Bangung Sejahtera Tbk (IBST) yang merupakan anak perusahaan yang 99,98 persen sahamnya dimiliki oleh PT Iforte Solusi Infotek.Iforte sendiri merupakan anak usaha milik Protelindo yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
Sekretaris Perusahaan PT Sarana Menara Nusantara Tbk Monalisa Irawan mengungkapkan hal tersebut dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin(14/10/2024).
"Pada tanggal 10 Oktober 2024, Permata sebagai pemberi pinjaman dan IBST sebagai penerima pinjaman telah menandatangani Perjanjian Fasilitas," jelas Monalisa.
Total komitmen pinjaman yang disepakati dalam Perjanjian Fasilitas tersebut, menurut Monalisa, adalah sebesar Rp600 miliar.
Sedangkan tujuan pinjaman tersebut adalah berbagai keperluan, mulai dari untuk membiayai belanja modal (capital expenditure), tujuan - tujuan umum korporasi para peminjam, dan pembiayaan kembali pinjaman sebelumnya.
Jaminan Protelindo
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Perjanjian Fasilitas, Protelindo setuju untuk memberikan jaminan perusahaan untuk melaksanakan kewajiban penerima pinjaman sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas dan bersama - sama dengan Perjanjian Fasilitas sejalnjutnya disebut sebagai "Transaksi".
Sementara itu, Monalisa menjelaskan bahwa Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK nomor 42 tahun 2020, yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen oleh perusahaan terbuka.
Selain itu, Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42, dan bukan tergolong transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Monalisa menjelaskan bahwa informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. (hsb)