Penting untuk Dipahami, Inilah Daftar 3 Berkas yang Wajib Dibawa Saat Ujian SKD CPNS 2024.
Sumber :
  • Antara Foto

Penting untuk Dipahami, Inilah Daftar 3 Berkas yang Wajib Dibawa Saat Ujian SKD CPNS 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tahapan untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 kini sudah memasuki tahap pengumuman jadwal serta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pengumuman terkait jadwal, lokasi, serta waktu ujian SKD CPNS 2024 dilakukan oleh masing-masing instansi dengan jadwal mulai dari tanggal 9 hingga 15 Oktober 2024. Sementara itu untuk tesnya sendiri akan dimulai pada 16 Oktober. 

Ada beberapa berkas yang harus dibawa oleh peserta jelang tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan. Tidak hanya berkas, ada pula tata tertib yang juga harus dipahami oleh para calon peserta. 

Berkas-berkas dan tata tertib tersebut harus diperhatikan dengan seksama agar bisa melancarkan para peserta dalam melakukan tes SKD CPNS 2024. 

Berkas-Berkas yang Harus Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024

Berikut ini adalah beberapa berkas yang harus dibawa oleh peserta CPNS 2024 saat melakukan tes SKD:

1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Penduduk 

KTP elektronik atau surat pengganti KTP yang masih berlaku atau bisa juga kartu keluarga dengan legalisir basah dari kelurahan, harus dibawa untuk menunjukkan identitas Anda saat akan melakukan Tes SKD CPNS 2024. 

KTP harus dicetak secara fisik dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi terkait saat melakukan Tes SKD CPNS 2024. 

2. Kartu Ujian CPNS 

Kartu ujian CPNS 2024 bisa diunduh langsung oleh peserta lewat akun SSCASN mereka masing-masing. Selain itu, tombol untuk mencetak kartu akan tersedia jika masing-masing instansi sudah mengumumkan daftar peserta beserta detail kartu dan lokasi ujian . 

3. Paspor (Jika Seleksi di Luar Negeri) 

Jika peserta melakukan seleksi di luar negeri, harus menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri serta kartu peserta seleksi. 

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

Selain berkas-berkas, ada tata tertib yang harus dipahami oleh peserta Tes SKD CPNS 2024. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, inilah tata tertib yang harus dipahami peserta Tes SKD CPNS 2024: 

1. Peserta diharuskan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau tes dimulai. Hal ini dilakukan lantaran peserta harus melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan. 

2. Pansel Instansi masing-masing harus memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada masing-masing peserta sebelum seleksi dimulai 

3. Nomor Indentifikasi Pribadi ditutup paling lambat 5 menit sebelum Tes SKD CPNS 2024 dimulai.

4. Peserta harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai

5. Peserta yang mengikuti Tes SKD CPNS 2024 harus sesuai dengan identitas yang tertera pada kartu pengenal peserta

6. Peserta harus menggunakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu yang sesuai dengan aturan oleh Pansel Instansi. 

7. Dilarang membawa alat komunikasi lain saat melakuka Tes SKD CPNS 2024. (nsp)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
11:57
05:30
04:54
04:03
17:43
Viral