Sumber :
- Antara Foto
Tukin Basarnas Naik, Tertinggi Rp33,24 Juta
Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:00 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pencarian dan Pertolongan (Badan SAR Nasional/Basarnas).
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan disahkan pada 11 Oktober 2024.
Tunjangan kinerja ini diberikan pada 17 kelas jabatan dan paling rendah sebesar Rp2,53 juta serta yang tertinggi mencapai Rp33,24 juta.
Besaran Tukin Basarnas 2024
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000