- Antara Foto
Tukin Basarnas Naik, Tertinggi Rp33,24 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pencarian dan Pertolongan (Badan SAR Nasional/Basarnas).
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan disahkan pada 11 Oktober 2024.
Tunjangan kinerja ini diberikan pada 17 kelas jabatan dan paling rendah sebesar Rp2,53 juta serta yang tertinggi mencapai Rp33,24 juta.
Besaran Tukin Basarnas 2024
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250
Ini merupakan yang kedua kalinya tunjangan kinerja Basarnas naik. Terakhir kali, tunjangan mereka naik pada tahun 2015 silam.
Kenaikan tukin Basarnas ini dilakukan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi Basarnas yang sudah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
“Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan aturan baru tersebut, dikutip Selasa (15/10/2024). (nsp)