- Ist
Deadline 17 Oktober 2024: Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajib Urus Sertifikasi Halal, Kalau Tidak?
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau seluruh pelaku usaha makanan dan minuman agar segera mengurus kewajiban sertifikasi halal yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham, menegaskan kehadiran kebijakan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), kerangka hukum baru tersebut segera diterapkan.
Aturan ini diharapkan membawa perubahan besar, terutama dalam hal kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary), kini menjadi wajib (mandatory) yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, regulasi ini bertujuan menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan visi Indonesia Maju.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga menyatakan bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama.