Deadline 17 Oktober 2024: Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajib Urus Sertifikasi Halal..
Sumber :
  • Ist

Deadline 17 Oktober 2024: Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajib Urus Sertifikasi Halal, Kalau Tidak?

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (16/10/2024), Aqil Irham menambahkan bahwa ekosistem produk halal di Indonesia memiliki potensi besar.

Pasalnya, Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, sehingga pasar domestik untuk produk halal sangat besar dan potensial.

Selain itu, Indonesia kaya akan sumber daya alam yang dapat diolah menjadi produk halal berkualitas, serta kekayaan budaya yang bisa menjadi inspirasi dalam pengembangan produk halal.

Posisi geografis Indonesia yang strategis di antara Asia dan Australia juga memudahkan akses ekspor ke negara-negara ASEAN dan Asia Tenggara.

“Potensi besar produk halal kita sampai saat ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara maksimal. Berdasarkan Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) tahun 2023, Indonesia naik ke peringkat ke-3 dunia dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah, setelah Malaysia dan Saudi Arabia. Untuk produk makanan halal, Indonesia berada di peringkat kedua dunia,” kata Aqil.

Potensi produk halal Indonesia tak hanya terbuka di pasar domestik, tetapi juga di pasar global.

Menurut laporan SGIE 2023, 2 miliar konsumen Muslim di dunia menghabiskan sekitar 2,29 triliun USD pada tahun 2022 untuk produk dan layanan halal di sektor makanan, farmasi, kosmetik, mode, perjalanan, dan media/rekreasi.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral