Deadline 17 Oktober 2024: Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajib Urus Sertifikasi Halal..
Sumber :
  • Ist

Deadline 17 Oktober 2024: Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajib Urus Sertifikasi Halal, Kalau Tidak?

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Menurut Salaam Gateway yang bekerjasama dengan Dinar Standards, pada tahun 2023, 30 perusahaan dari negara-negara anggota OKI masuk ke dalam kategori Top 30 perusahaan berproduk halal, dan 15 di antaranya berasal dari Indonesia.

Bahkan, perusahaan peringkat pertama berasal dari Indonesia. Ini membuktikan bahwa Indonesia telah menjadi pusat produsen halal dunia, dengan merek-merek produk halal Indonesia mampu bersaing di pasar global.

“Menyongsong kewajiban sertifikasi halal tahun 2024, BPJPH terus melakukan berbagai upaya strategis agar layanan sertifikasi halal bisa diakses dengan mudah, murah, cepat, dan profesional. Kami mengajak para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang makanan dan minuman, untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya,” tambah Aqil.

Ia juga menekankan bahwa ekosistem layanan sertifikasi halal melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan Jaminan Produk Halal di Indonesia diharapkan bisa bekerja sama secara sinergis dan kolaboratif untuk mempercepat layanan sertifikasi halal di berbagai sektor.

Dengan dimulainya kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, pemerintah berharap para pelaku usaha segera menindaklanjuti agar produknya memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

Sinergi dan kerja sama berbagai pihak akan menjadi kunci kesuksesan dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia. (rpi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral