Deadline Urus Sertifikasi Halal Habis, Kamar Dagang Amerika Bilang Begini.
Sumber :
  • antara

Deadline Urus Sertifikasi Halal Habis, Pengusaha Amerika Bilang Begini

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kamar Dagang Amerika, atau American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) merespon tentang rencana Pemerintah Indonesia untuk menindak produk makanan dan minuman yang tidak memiliki sertifikasi halal.

Diketahui, rencana Pemerintah Indonesia adalah memberikan sanksi kepada pengusaha pemilik produk makanan dan minuman yang tidak bersertifikasi halal. Rencana penindakan itu bakal dimulai pada 18 Oktober nanti.

Hal itu menimbang batas waktu pembuatan sertifikasi halal bagi pengusaha makanan dan minuman adalah 17 Oktober 2024.

AmCham menyebut pelaku usaha yang tergabung dalam kelompoknya telah berkenan untuk tertib dalam kebijakan produk makanan dan minuman yang wajib bersertifikasi halal itu.

Namun berkenannya dengan batas waktu yang akan habis untuk mengurus sertifikasi halal, AmCham meminta kebijaksanaan pemerintah.

Sebab, masih ada pelaku usaha Amerika yang belum tuntas mengurus sertifikasi halal karena kurangnya pedoman dan dampingan.

Karena itu, ia meminta lebih banyak lembaga sertifikasi asing untuk mempercepat pemeriksaan produk dan bahan baku di luar negeri guna membantu anggota AmCham yang nyaris terdampak kebijakan tersebut.

"Mereka (Anggota AmCham) ingin menjadi bagian dari pasar produk halal Indonesia yang kuat, tetapi masih menghadapi rantai pasokan yang rumit dan kurangnya pedoman yang jelas," kata Direktur AmCham Lydia Ruddy, dilansir Reuters, Rabu (16/10/2024).

Amcham juga menilai, jika tidak ada bantuan dalam proses sertifikasi halal, hal itu akan menebabkan gangguan perdagangan, khususnya produk-produk Amerika. Kemudian, hal itu akan berlanjut pada gangguan harga.

"Hal ini berpotensi menyebabkan gangguan perdagangan dan biaya yang lebih tinggi," katanya.

Dia mengaku, AmCham sedang berunding dengan pemerintah mengenai masalah tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meminta pelaku usaha makanan dan minuman agar segera mengurus kewajiban sertifikasi halal yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.

Terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham, menegaskan kehadiran kebijakan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), kerangka hukum baru tersebut segera diterapkan.

Aturan ini diharapkan membawa perubahan besar, terutama dalam hal kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary), kini menjadi wajib (mandatory) yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, regulasi ini bertujuan menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan visi Indonesia Maju.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga menyatakan bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (16/10/2024), Aqil Irham menambahkan bahwa ekosistem produk halal di Indonesia memiliki potensi besar.

Pasalnya, Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, sehingga pasar domestik untuk produk halal sangat besar dan potensial.

Selain itu, Indonesia kaya akan sumber daya alam yang dapat diolah menjadi produk halal berkualitas, serta kekayaan budaya yang bisa menjadi inspirasi dalam pengembangan produk halal.

Posisi geografis Indonesia yang strategis di antara Asia dan Australia juga memudahkan akses ekspor ke negara-negara ASEAN dan Asia Tenggara. (vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral