Sumber :
- antara
Kabar Baik! Transaksi Pakai QRIS di Bawah Rp500 Ribu Tidak Lagi Dipungut Biaya Jasa
Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:00 WIB
Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Untuk saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. (vsf)