Kabar Baik! Transaksi Pakai QRIS di Bawah Rp500 Ribu Tidak Lagi Dipungut Biaya Jasa.
Sumber :
  • antara

Kabar Baik! Transaksi Pakai QRIS di Bawah Rp500 Ribu Tidak Lagi Dipungut Biaya Jasa

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia memutuskan untuk membebaskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk transaksi hingga Rp500 ribu.

Namun, BI menekankan kebijakan itu tidak diterapkan segera, melainkan akan berlaku di akhir tahun nanti.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu dimulai pada 1 Desember nanti.

Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah.

“Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (16/10/2024).

Untuk informasi, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat transaksi menggunakan QRIS

BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR itu dan sepenuhnya diberikan kepada industri. 

Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Untuk saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. (vsf)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral