Menkeu Sahkan Aturan BMAD dan SNI Atas Impor Produk Keramik dari China.
Sumber :
  • Antara Foto

Menkeu Sahkan Aturan BMAD dan SNI Atas Impor Produk Keramik dari China

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah senjata baru diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melawan impor keramik dari China. Indonesia resmi akan mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk impor ubin keramik dari China. 

Aturan ini sudah disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.

PMK diundangkan pada 14 Oktober 2024 yang lalu. Pada pertimbangan PMK 70 tahun 2024, disebutkan bahwa hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia sudah terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari China.

Perilaku dumping ini mengakibatkan kerugian besar bagi industri dalam geri. Komite Anti Dumping Indonesia juga menemukan adanya hubungan antara dumping produk China dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri. 

Aturan yang dibuat Sri Mulyani ini ternyata disambut baik oleh para pelaku di balik industri keramik di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa aturan tersebut adalah bukti kehadiran dan keberpihakan pemerintah untuk melindungi industri keramik nasional dari kecurangan perdagangan berupa dumping dari keramik impor. 

BMAD yang dirilis oleh Sri Mulyani ini juga bisa menjadi awal kebangkitan industri keramik nasional yang kini tengah menurun hampir 10 tahun terakhir akibat praktik dumping. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
00:58
02:47
02:07
01:17
05:30
Viral