- istimewa
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp23,6 Miliar Digagalkan, Sumbernya dari Lampung Hingga Jawa Timur
Batam, tvOnenews.com - Tim gabungan Bareskrim Polri berhasil mengagaglkan upaya penyelundupan 237.305 benih lobster senilai Rp23,6 miliar. Pengagalan upaya penyelundupan terjadi pada 14 Oktober 2024.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira mengatakan pihaknya berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari penangkapan kapal hantu yang sedang melintas di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Nunung menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya “Kapal hantu” yang akan menjemput benih lobster yang sudah terpacking rapi.
Rencananya benih lobster itu akan dibawa ke luar negeri secara illegal.
“Kemudian Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat," kata dia, Kamis (17/10/2024).
Dia merinci benih-benih lobster itu berasal dari beragam daerah, terinci dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
Sedangkan jalur lintasan penyelundupan yang digunakan oknum penyelundup adalah melalui Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
"Berdasarkan asal dan jalur yang digunakan tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo yang dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin.
“Barang bukti yang diamankan berupa, 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC (High Speed Craft)," kata dia.
Sementara, untuk para tersangka (pengemudi) kapal dengan inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri.
"Selain itu tersangka yang berstatus pembeli (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri," ungkap dia.
Polisi menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000. (vsf)