Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi dan Cengkareng Dibekuk, Raup Keuntungan Fantastis..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi dan Cengkareng Dibekuk, Raup Keuntungan Fantastis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi membutuhkan empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dengan modal kurang lebih Rp80 ribu.

Dan kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp220 ribu per tabung kepada masyarakat.

"Ada tiga persangkaan pasal, pertama kita terapkan Pasal 40 (9) UU No 6 Tahun 2023 tentang pentetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang dari tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan di dalam Pasal 55 Undang-Undang tahun 2022 Nomor 21 tentang minyak dan gas bumi. Untuk pasal ini ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 6 tahun, kemudian ditambah dengan denda maksimal Rp60 miliar," papar Hendri.

"Pasal kedua yang kami terapkan adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 (b) dan (c) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Ketiga pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 ayat 2 jo Pasal  31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991. Untuk pasal ini ketentuannya adalah maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp500 ribu," tandasnya. (rpi/rpi)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral