Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

KPK Lacak Dugaan Aset Gelap Tersangka Kasus Korupsi Rp1,27 Triliun ASDP

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menelusuri lebih jauh aset yang dibeli oleh salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Proses akuisisi tersebut berlangsung pada periode 2019-2022 dan kini menjadi fokus penyelidikan KPK.

Aksi penelusuran ini dilakukan guna mendalami aliran dana yang terlibat dalam pembelian aset tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan setelah penyidik memeriksa saksi berinisial MF pada Kamis (17/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka A," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Jumat (18/10/2024).

Informasi menyebutkan bahwa saksi MF adalah seorang notaris bernama Marlina Flora.

Namun, KPK belum merinci lebih lanjut jenis aset yang sedang diselidiki dalam pemeriksaan tersebut.

Keterangan lebih detail tentang aset-aset tersebut masih ditunggu publik.

Selain Marlina Flora, KPK juga memanggil Evi Dwijayanti, VP Akuntansi PT ASDP, sebagai saksi.

Evi diperiksa untuk mendalami aspek "due diligence" terkait proses akuisisi yang kini tengah menjadi perhatian hukum.

Pada 18 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Nilai proyek ini mencapai Rp1,3 triliun, sementara kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,27 triliun. Perhitungan akhir terkait kerugian tersebut masih dalam proses audit oleh pihak yang berwenang.

Sebagai bagian dari akuisisi ini, PT ASDP memperoleh 53 unit kapal. Namun, investigasi KPK menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam proses tersebut, yang kini berujung pada penyidikan intensif.

Untuk melancarkan proses penyidikan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Empat orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Keempatnya terdiri atas satu pihak swasta berinisial A, serta tiga orang dari internal ASDP dengan inisial HMAC, MYH, dan IP.

Penelusuran ini diharapkan dapat membawa kejelasan terkait pembelian aset yang diduga melibatkan dana korupsi, serta mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik kecurangan tersebut. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral