Presiden Jokowi Makan Siang Bersama Jajaran Kabinet Jelang Purnatugas.
Sumber :
  • Istimewa

Presiden Jokowi Resmi Bubarkan BUMN PANN pada 17 Oktober

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT Pembangunan Armada Niaga Nasional (PANN) dan anak usahanya, PANN Multi Finance, sudah resmi dibubarkan. Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2024 kemarin. 

Dalam PP tersebut, dituliskan bahwa PANN sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan. Tidak hanya itu, pembubaran juda sudah didiskusikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional.

Pada pasal 2 yang tertera pada PP tersebut menjelaskan  bahwa harus dilaksanakan likuidasi atau penjualan harta, pelunasan hutang, dan penyelesaian sisa harta dan utang terkait pembubaran PANN ini. 

Penyelesaian terkait likuidasi PANN tersebut harus segera diselesaikan paling lambat lima tahun, terhitung sejak tanggal pengundangan peraturan pemerintah ini. 

"Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini,” tulis PP tersebut. 

Terakhir, kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan PANN sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 harus masuk atau disetorkan ke Kas Negara. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
01:18
01:38
03:04
12:58
01:47
Viral