Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode Baru, Capai Rp30 Juta.
Sumber :
  • Istimewa

Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode Baru, Capai Rp30 Juta

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) secara resmi beroperasi pada hari ini, Sabtu (19/10/2024), setelah melakukan seleksi ketua dan anggotanya sejak bulan Juni 2024 lalu. 

Ketua dan anggota DJSN dipilih oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sesuai dengan surat nomor B-M/74/HI.02.01/VII/2024 pada 19 Juli 2024, daftar nama calon anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan unsur Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh yang dinyatakan lulus seleksi administrasi kepada Ketua Pansel. 

Kemudian baru-baru ini, Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (PP) Nomor 124 Tahun 2024 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. 

Dalam PP tersebut tertera bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. 

Lebih lanjut, ketua dan anggota DJSN diberikan hak keuangan dan fasilitas dengan rincian sebagai berikut: 

  • Ketua sebesar Rp33.915.000

  • Anggota sebesar Rp31.201.000

Pajak penghasilan atas hak keuangan ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, ketua dan anggota DJSN juga diberikan biaya perjalanan dinas, jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. 

Hak keuangan bagi ketua dan anggota DJSN dianggap sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan gaji berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan jabatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemberian atas hak keuangan dan fasilitas bagi ketua dan anggota DJSN akan berhenti jika mereka mengundurkan diri atau diberhentikan secara sepihak oleh pemerintah. 

Peraturan terkait hak keuangan dan fasilitas Dewan Jaminan Sosial Nasional ini ditetapkan pada 17 Oktober 2024 oleh Menteri Sekretariat Negara dan disahkan oleh Presiden Jokowi.(nsp)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
01:18
01:38
03:04
12:58
01:47
Viral