Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan..
Sumber :
  • Tim tvOne/Sri Gustina Hasan

Ini yang Akan Terjadi Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan Berbulan-bulan, Bisa Kena Denda Rp30 Juta

Minggu, 20 Oktober 2024 - 07:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Kesehatan adalah sebuah badan yang memberikan program layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Peserta harus membayar iuran setiap bulannya untuk menggunakan layanan BPJS. 

Namun, ada saja orang-orang yang memilih untuk menunggak pembayaran BPJS Kesehatan. Lantas, apa yang akan terjadi jika ada peserta yang memilih untuk menunggak pembayaran BPJS Kesehatan selama 1 tahun? 

Melihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, jika seorang peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 1 bulan, maka status kepesertaannya akan dihentikan sementara. Namun peserta yang telat bayar iuran  tidak didenda sama sekali. Jadi, jika peserta tidak membayar iuran bertahun-tahun, status kepesertaannya akan diberhentikan. 

Untuk kembali mengaktifkan status kepesertaan, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak waktu 24 bulan dan membayar iuran di bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

Namun, pasal 42 ayat (5) dijelaskan bahwa Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya."

Pasal tersebut seolah menjelaskan bahwa apabila peserta melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak statusnya kembali aktif, wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tertunggak. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:47
12:22
14:45
04:04
14:38
13:36
Viral