- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
BUMN PT PANN Resmi Dibubarkan Jokowi, Sisa Karyawannya Cuma 7 Orang
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Pembangunan Armada Niaga Nasional atau PT PANN dan anak usahanya. Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2024.
Pada Perpres tersebut, PT PANN tertulis sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan. Pembubaran PT PANN juga sudah didiskusikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional.
Tidak hanya itu, pasal 2 dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan likuidasi terhadap pembubaran PT PANN harus sesuai dengan perundang-undangan di BUMN, peraturan di bidang Perseroan Terbatas, Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian terkait likuidasi PANN tersebut harus segera diselesaikan paling lambat lima tahun, terhitung sejak tanggal pengundangan peraturan pemerintah ini.
Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini,” tulis PP tersebut.
Terakhir, kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan PANN sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 harus masuk atau disetorkan ke Kas Negara.