- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
BUMN PT PANN Resmi Dibubarkan Jokowi, Sisa Karyawannya Cuma 7 Orang
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," tegas pasal 3 dalam Perpres tersebut.
PP ini disebutkan sudah mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya oleh Kementerian Sekretariat Negara dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, PT PANN disorot karena menyisakan 7 pegawai yang masuk ke dalam daftar penerima PMN Rp3,8 triliun. Sosok 7 orang tersebut adalah Direktur Utama PT PANN Herry Soegiarso Soewandy, 12 pegawai outsourcing, dan 3 orang pegawai kontrak.
Melansir dari laman resminya, PT PANN yang didirikan tahun 1974 adalah wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional.
Kemudian Erick Thohir selaku Menteri BUMN menyebut perusahaan ini tidak menjalankan usaha sesuai core bisnis dan hanya mempunyai 7 orang pegawai.
Kala itu, Erick Thohir menyatakan bahwa PT PANN harus segera diperbaiki, banyak skema yang bisa dilakukan. Namun, pilihan buruk yaitu membubarkannya sudah direstui oleh Presiden Jokowi. (nsp)