Sumber :
- Istimewa
Ketuk Palu! OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree
Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:36 WIB
Ketujuh, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat serta menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas untuk menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.
Terakhir ialah melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail. (ant/nsp)