- Istimewa
Ketuk Palu! OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree
Jakarta, tvOnenews.com - Izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.
Pencabutan izin usaha terhadap Investree ini diputuskan lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Kantor yang terletak di AIA Central Lantai 21 ini, telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana yang sudah diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) serta kinerja yang memburuk dan mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
M. Ismail Riyadi selaku Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha itu juga bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya untuk para penyelenggara LPBBTI.
“Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jakarta.
OJK saat ini sudah meminta pengurus serta pemegang saham Investree untuk melakukan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor kredibel, serta upaya perbaikan kinerja dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku termasuk melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melaksanakan hal-hal dimaksud.
Pihak OJK saat ini sudah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Investree, diantaranya ialah pemberian sanksi peringatan serta Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.
Meskipun begitu, pengurus serta pemegang saham tidak bisa memenuhi ketentuan serta menyelesaikan permasalahan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan. Maka dari itu, Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK juga menyatakan bahwa akan selalu mengambil langkah-langkah serta tindakan tegas kepada semua pihak yang dinilai melanggar semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku soal permasalahan serta kegagalan Investree.
Yang pertama ialah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi selaku Co-Founder serta CEO Investree dengan hasil “Tidak Lulus” dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hasil PKPU tersebut tak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Kemudian yang kedua adalah melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang selanjutnya akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, memblokir seluruh rekening perbankan milik Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keempat dilanjutkan dengan menelusuri aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya pada LJK untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, melakukan upaya untuk mengembalikan Adrian ke dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lewat kerja sama dengan APH.
Yang terakhir adalah dengan melaksanakan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, dan juga permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengingat izin usaha Investree sudah dicabut, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal yang sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan.
Selanjutnya OJK juga memberikan larangan terhadap pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak yang memiliki relasi dengan Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, menjaminkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan. Hal ini dikecualikan karena serta untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.
Poin berikutnya adalah menyelesaikan hak karyawan sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan,
Keempat yaitu menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelima adalah memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Keenam, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini dilakukan untuk pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.
Ketujuh, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat serta menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas untuk menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.
Terakhir ialah melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail. (ant/nsp)