- ANTARA
Masih Berlangsung Sampai 14 November, Ini Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 masih berlangsung mulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024. Sebanyak 3.034.894 pelamar berhak mengikuti Tes SKD CPNS 2024.
Agar bisa lolos Tes SKD CPNS 2024, peserta harus mendapatkan nilai yang mencapai ambang batas atau passing grade. Jika lolos, peserta akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, apakah peserta yang sudah mendapatkan nilai SKD di ambang batas, bisa langsung lolos dan berhak untuk mengikuti Tes SKB?
Ternyata, peserta yang bisa mencapai nilai ambang batas Tes SKD belum tentu dapat lolos dan mengikuti tahapan SKB. Pasalnya, peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024, berikut ini adalah kriteria dan syarat bisa lolos dan melanjutkan tahap Tes SKB CPNS 2024:
Berhasil mencapai passing grade atau nilai ambang batas Tes SKD CPNS 2024 sesuai dengan jenis formasi kementerian yang dilamar.
Bisa masuk ke peringkat maksimal tiga kali dari jumlah kebutuhan di jabatan yang dilamar.