Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Tidak Muncul di Website SSCASN, Ini yang Harus Dilakukan Pelamar.
Sumber :
  • ANTARA

Masih Berlangsung Sampai 14 November, Ini Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 masih berlangsung mulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024. Sebanyak 3.034.894 pelamar berhak mengikuti Tes SKD CPNS 2024

Agar bisa lolos Tes SKD CPNS 2024, peserta harus mendapatkan nilai yang mencapai ambang batas atau passing grade. Jika lolos, peserta akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Namun, apakah peserta yang sudah mendapatkan nilai SKD di ambang batas, bisa langsung lolos dan berhak untuk mengikuti Tes SKB?

Ternyata, peserta yang bisa mencapai nilai ambang batas Tes SKD belum tentu dapat lolos dan mengikuti tahapan SKB. Pasalnya, peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar. 

Diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024, berikut ini adalah kriteria dan syarat bisa lolos dan melanjutkan tahap Tes SKB CPNS 2024:

  1. Berhasil mencapai passing grade atau nilai ambang batas Tes SKD CPNS 2024 sesuai dengan jenis formasi kementerian yang dilamar. 

  2. Bisa masuk ke peringkat maksimal tiga kali dari jumlah kebutuhan di jabatan yang dilamar. 

Contohnya adalah jika jabatan yang dipilih memiliki tiga formasi, maka peserta CPNS harus masuk ke dalam enam besar tertinggi atau peringkat teratas dan terbaik agar bisa lolos ke tahap Tes SKB CPNS 2024. 

Passing Grade Tes CPNS 2024. 

Adapun untuk passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 berbeda-beda pada masing-masing tesnya, lantaran tes tersebut memiliki 110 butir yang dikerjakan selama 100 menit dan 130 menit untuk penyandang disabilitas. 

Berikut ini adalah nilai ambang batas atau passing grade Tes SKD CPNS 2024.

Formasi Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan: 

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 

Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal: 

  • Nilai kumulatif SKD (TWK + TKP) paling rendah: 286 
  • Nilai TIU paling rendah: 60 

Formasi Cumlaude dan Diaspora: 

  • Nilai kumulatif SKD (TWK + TKP) paling rendah: 311 
  • Nilai TIU paling rendah: 85 

Penting untuk dicatat bahwa nilai kumulatif paling tinggi yang dapat diperoleh dalam SKD CPNS 2024 adalah 550. Rincian nilai tertinggi untuk masing-masing jenis tes adalah sebagai berikut: 

  • TWK: 150 
  • TIU: 175 
  • TKP: 225

Para pelamar harus memperhatikan passing grade yang sesuai dengan formasi yang mereka lamar. Mencapai nilai di atas passing grade merupakan langkah awal untuk dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu SKB. (nsp)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral