- ANTARA
Jokowi Diam-diam Naikkan Tunjangan Pegawai DPR Sebelum Lengser, Paling Tinggi Rp 41,5 Juta
Jakarta, tvonenews.com - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin)pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Aturan kenaikan tukin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Perpres ini ditanda tangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum dirinya purnatugas.
Berdasarkan Pasal 7, perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Atau mendapat persetujuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
"Dalam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya," demikian bunyi Pasal 8.
Berikut ini daftar tukin pegawai Setjen DPR terbaru:
Kelas jabatan 1: Rp2.575.O00
Kelas jabatan 2 : Rp3.154.000
Kelas jabatan 3: Rp3.980.000
Kelas jabatan 4: Rp179.000
Kelas jabatan 5: Rp4.607.000
Kelas jabatan 6: Rp4.837.000
Kelas jabatan 7: Rp5.079.000
Kelas jabatan 8: Rp6.349.000
Kelas jabatan 9: Rp7.474.000
Kelas jabatan 10: Rp8.458.000
Kelas jabatan 11: Rp10.947.000
Kelas jabatan 12: Rp12.370.000
Kelas jabatan 13: Rp13.670.000
Kelas jabatan 14: Rp21.330.000
Kelas jabatan 15: Rp24.100.000
Kelas jabatan 16: Rp32.540.000
Kelas jabatan 17: Rp41.550.000
Non grade: Rp41.550.000.(nba)