- Ilustrasi/Wildan Mustofa
SIPF Sebut Kerugian Akibat Investasi Bodong Pada 2017-2023 Tembus Rp139,67 Triliun
Pihaknya mengklaim bahwa masyarakat merugi hinga Rp139,6 triliun. Kerugian terbesar menurut Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria disebutkan telah terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp120,79 triliun.
"Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022," katanya dalam Media Gathering OJK di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut Dedy merinci bahwa 10 ribu lebih entitas yang ditutup meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.
Sementara untuk tahun ini hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.(ant/nba)