- Ilustrasi/Wildan Mustofa
SIPF Sebut Kerugian Akibat Investasi Bodong Pada 2017-2023 Tembus Rp139,67 Triliun
Jakarta, tvonenews.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, kerugian akibat investasi bodong di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Ya investasi bodong dari tahun 2017 hingga 2023 adalah sebesar Rp139,67 triliun," kata Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), Narotama Aryanto, Selasa (22/10/2024).
Menurut dia, tingginya kerugian karena meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi yang tidak dibarengi dengan pemahaman atau edukasi soal pengelolaan keuangan yang baik. Hal ini sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan.
Hal ini, lanjut dia, jika tidak dilakukan langkah antisipasi maka dikhawatirkan akan menimbulkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi.
"Ini merupakan tugas dan tantangan bagi para regulator dan pelaku industri jasa keuangan untuk bisa menanggulangi kasus investasi bodong dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat bisa kembali berinvestasi, tentunya pada produk investasi yang legal dan terpercaya," katanya.
Ia menyebut, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk pencegahan masalah investasi ilegal yaitu dengan melaksanakan edukasi secara masif kepada masyarakat tentang investasi yang aman dan terpercaya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi, pinjaman online, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 hingga Agustus 2024.
Pihaknya mengklaim bahwa masyarakat merugi hinga Rp139,6 triliun. Kerugian terbesar menurut Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria disebutkan telah terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp120,79 triliun.
"Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022," katanya dalam Media Gathering OJK di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut Dedy merinci bahwa 10 ribu lebih entitas yang ditutup meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.
Sementara untuk tahun ini hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.(ant/nba)