Sah! Gaji Hakim Naik Hampir 2 Kali Lipat, Aturannya Diteken Jokowi Sebelum Lengser.
Sumber :
  • antara

Sah! Gaji Hakim Naik Hampir 2 Kali Lipat, Aturannya Diteken Jokowi Sebelum Lengser

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gaji hakim di Indonesia naik. Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan gaji hakim pada dua hari sebelum purnatugas, 18 Oktober 2024.

Gaji hakim yang naik tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, perubahan ke-tiga atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.

Dalam beleid PP itu, gaji hakim dibedakan dari golongan dan masa kerja golongan.


captoin foto: ilustrasi gaji hakim naik/antara

Hakim golongan III, mendapat gaji mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Naik dari sebelumnya dari Rp2.064.100 sampai Rp3.179.100

Hakim golongan IV, menerima gaji dengan rentan Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Naik dari sebelumnya Rp2.436.100 sampai Rp3.746.900.

Selain gaji, tunjangan hakim juga dinaikan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral