Kereta tanpa rel di IKN.
Sumber :
  • ANTARA

Cara Jokowi Lanjutkan Proyek Kereta Tanpa Rel di IKN, Titip Pesan Ini ke Menhub hingga Kapolri

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah menerbitkan instruksi presiden terkait percepatan penyelenggaraan uji coba Trem Otonom atau kereta tanpa rel di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba dan Unjuk Kerja Trem Otonom di IKN yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Inpres yang ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada 18 Oktober 2024 itu ditujukan kepada empat menteri dan dua kepala lembaga.

Di antaranya, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Otorita IKN, dan Kapolri.

Jokowi menginstruksikan untuk mengintegrasikan langkah-langkah dalam mendukung percepatan uji coba Trem Otonom  di IKN, termasuk menunjukkan konsep implementasi dan memastikan pengoperasian yang efektif dan aman.

Inpres tersebut juga menginstruksikan pembuatan sejumlah fasilitas pendukung. Meliputi depo dan equipment room, stasiun dan halte, charging station, elektrikal, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi dan gardu listrik, hingga fasilitas jalur pengarah pada badan jalan kepada masing-masing menteri dan kepala lembaga.

Pada poin keempat dijelaskan bahwa pendanaan pelaksanaan Inpres bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Trem Otonomos atau Autonomous Rail Transit (ART) merupakan proyek kerja sama RI dengan BUMN China CRRC Zhuzhou Institute Co Ltd dan Norinco yang telah sepenuhnya siap sejak Agustus 2024 lalu.

Trem Otonom memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan Light Rail Transit (LRT). Di antaranya menggunakan jalur virtual melalui sistem pandu otomatis yang mengikuti marka khusus yang telah terpasang di jalan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengupayakan keberlanjutan kerja sama tersebut melalui skema pembelian layanan (Buy The Service) di periode pemerintahan 2024-2029.

Dilansir dari keterangan Kementerian Keuangan,skema buy the service merupakan amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diluncurkan sejak 2020 untuk menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan.(nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral