Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Pembuatan Perseroan Baru.
Sumber :
  • Antara Foto

Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Pembuatan Perseroan Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:07 WIB

Jakarta, tvONenews.com - Banyak yang mempertanyakan terkait biaya pendirian perusahaan atau perseroan terbatas (PT) secara legal. Biasanya, biaya tersebut berbeda tergantung dengan skala, bidang, dan lokasi usaha. Selain itu, biaya pendirian PT juga dikenakan oleh Notaris atau konsultan yang digunakan.

Perlu dipahami bahwa biaya yang diminta oleh notaris atau konsultan tersebut adalah untuk pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setara dengan layanan Kemenkumham dalam hal pendirian badan usaha perseroan.

Untuk biaya PNBP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 antara lain mencakup:

  • Persetujuan Nama PT : Rp100.000

  • Biaya pengesahan badan hukum PT: Rp300,000 (modal dasar paling banyak 25 juta), Rp600.000 (modal dasar >Rp25 juta – Rp1 miliar), atau Rp1,1 juta (modal dasar lebih dari Rp1 miliar)

Selain biaya PNBP, ada komponen biaya lain dalam pembuatan PT adalah biaya jasa pembuatan akta pendirian dari notaris. Biasanya, harga tersebut berada di kisaran Rp5 juta untuk PT skala kecil dan Rp15 juta untuk usaha skala besar. 

Perlu dipahami pula bahwa ada biaya lain yang harus dipersiapkan sebanyak 25% dari modal dasar yang ditetapkan untuk disetorkan ke rekening perusahaan sebagai syarat kepemilikan modal. Jika modal dasar sebanyak Rp25 juta, maka biaya yang harus disiapkan adalah Rp6.250.000 untuk disetor ke rekening bank. 

Syarat-syarat Pendirian PT 

Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan seseorang dalam hal pendirian PT, khususnya untuk usaha yang termasuk mikro dan kecil diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan Pendirian dalam Bahasa Indonesia

  • Berusia paling rendah 17 tahun

  • Cakap hukum 

  • Fotocopy KTP pendiri PT

  • NPWP penanggung jawab PT

  • Surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan Kantor Desa/Kelurahan Setempat

(nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:06
01:44
02:38
03:04
03:41
03:25
Viral