Pemerintah Naikkan Tukin Kemnaker, Paling Besar Rp33,2 Juta.
Sumber :
  • istimewa

Pemerintah Naikkan Tukin Kemnaker, Paling Besar Rp33,2 Juta

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:15 WIB

"Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," bunyi pasal 5 ayat 1.

Tunjangan terbesar di lingkungan Kemnaker adalah Rp 33,2 juta untuk kelas jabatan 17, sementara yang terkecil adalah Rp 2,5 juta untuk kelas jabatan 1. 

Berikut rincian tukin Kemnaker terbaru:

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.(nba)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
03:47
03:50
01:53
03:10
04:06
Viral