- antara
BPK Audit Program JKN, Buntut Tak Capai Target RPJMN 2020-2024
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa pelayanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2020-2024.
"Pemeriksaan BPK diarahkan untuk mengawal program-program prioritas pembangunan nasional. Salah satu yang diperiksa tahun ini adalah Program Nasional 3 yang fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan melalui JKN," ujar Anggota VI BPK Fathan Subchi, Rabu (23/10/2024).
Diketahui pelayanan kesehatan melalui JKN adalah program nasional ke-3 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dia menyatakan bahwa BPK berperan penting dalam mengawal program prioritas pembangunan nasional, termasuk program JKN, yang merupakan bagian dari Program Nasional 3 dalam RPJMN 2020-2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Indonesia.
Fathan menyoroti pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan JKN yang telah mencapai 95,77 persen dari total penduduk Indonesia pada tahun 2023. Kendati belum mencapai target 98 persen yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024, capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Meski angka UHC meningkat, kita perlu memastikan bahwa peningkatan kepesertaan diimbangi dengan peningkatan pelayanan kesehatan yang memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," ucapnya.
Anggota VI BPK menekankan pula urgensi pemeriksaan kinerja yang dilakukan secara tematik nasional untuk mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan JKN.
Dengan melibatkan 29 kantor BPK Perwakilan dan 47 tim pemeriksa, dia mengharapkan pemeriksaan yang akan dilakukan menghasilkan rekomendasi tepat guna memperbaiki penyelenggaraan Program JKN.
Workshop berlangsung selama tiga hari selama 23-25 Oktober 2024 dengan diikuti seluruh tim pemeriksa BPK yang terlibat dalam pemeriksaan terinci atas Program JKN.
Kegiatan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan pemeriksaan untuk memberikan rekomendasi konstruktif kepada pemerintah pusat maupun daerah, dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan Program JKN. (ant/vsf)