Perjuangan Mengambil Keuangan Negara dari Pengusaha Kelapa Sawit yang Ngemplang Pajak Mulai Membuahkan Hasil, Dibayar Tapi Nyicil.
Sumber :
  • antara

Perjuangan Mengambil Keuangan Negara dari Pengusaha Kelapa Sawit yang Ngemplang Pajak Mulai Membuahkan Hasil, Dibayar Tapi Nyicil

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S Djojohadikusumo, juga adik Presiden Prabowo Subianto mengatakan negara akan segera mendapat pemasukan dari pengusaha kelapa sawit yang ngemplang pajak.

Dari total Rp300 triliun, pengusaha kelapa sawit akan membayar setengahnya terlebih dahulu.

"Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat," kata dia Rabu (23/10/2024).

Sementara untuk sisanya, dia bilang akan segera dilunasi oleh pengusaha sawit itu.

"Tambah Rp120 triliun lagi tahun ini atau tahun depan, sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara," jelas dia.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) siap memberi penjelasan kepada pemerintahan baru mengenai persoalan industri kelapa sawit hingga duduk persoalan tudingan pengusaha kelapa sawit yang belum membayar pajak.

Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden Prabowo untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, hingga muncul isu tersebut.

"Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Presiden Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri," katanya.

Eddy mengatakan bahwa Gapki selalu mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk tudingan adanya pengusaha sawit nakal yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

Karena itu, Gapki berharap segera bisa menghadap Prabowo untuk menjelaskan berbagai potensi strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di industri kepala sawit tersebut.

Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif. (ant/vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral