PT Sritex Resmi Dinyatakan Pailit!.
Sumber :
  • Antara Foto

PT Sritex Resmi Dinyatakan Pailit!

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut untuk menunda kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya.

Juru bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Harno Patriadi Rabu membenarkan putusan yang berujung pailitnya PT Sritex

Ia menyebut, putusan perkara yang dipimpin Ketua Hakim  Muhammad Anshar Majid menyetujui permohonan PT India Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya.

Pada putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya.

Pada bulan Januari 2022, PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:51
02:30
07:31
07:22
01:29
01:06
Viral