- ANTARA
Kilas Balik Sritex: dari Pasar Klewer ke Raksasa Tekstil, Kini Berujung Pailit
Jakarta, tvonenews.com - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut untuk menunda kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya.
Juru bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Harno Patriadi, membenarkan putusan yang berujung pailitnya PT Sritex.
Ia menyebut, putusan perkara yang dipimpin Ketua Hakim Muhammad Anshar Majid menyetujui permohonan PT India Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya.
Pada putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas. Pada bulan Januari 2022, PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kemudian, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex serta tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati.
Sejarah Sritex
Sritex adalah perusahaan yang sangat besar dan pernah berjaya di tahun 1990-an. Mereka memproduksi berbagai jenis pakaian militer dari berbagai negara.
Sritex didirikan pada 1966 oleh H.M Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo.
Perusahaan tersebut terus berkembang dan membuka pabrik cetak pertamanya yang menghasilkan kain putih dan berwarna di Solopada 1968. Kemudian terdaftar dalam Kementrian Perdagangan sebagai perseroan terbatas pada 1978.
Terus melakukan ekspansi, perusahaan mendirikan pabrik tenun pertama di 1982 dan memperluas pabrik dengan 4 lini produksi yaitu pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana dalam satu atap.
Masa kejayaan Sritex mulai di 1994 saat menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan Tentara Jerman.
Kejayaan perusahaan garmen tersebut tak berhenti. Bahkan Sritex selamat dari Krisis Moneter di tahun 1998 dan berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada tahun 1992.
Masuk Bursa
PT Sri Rejeki Isman Tbk secara resmi terdaftar sahamnya (dengan kode ticker dan SRIL) pada Bursa Efek Indonesia pada 2013.
Setahun kemudian, Iwan S. Lukminto menerima penghargaan sebagai Businessman of the Year dari majalah Forbes Indonesia dan sebagai EY Entreprenuer of the Year 2014 dari Ernst & Young.
Perusahaan juga sempat menerima sejumlah penghargaan seperti penghargaan dari Museum Rekor Indonesia sebagai Pelopor dan Penyelenggara Penciptaan Investor Saham Terbesar Dalam Perusahaan.
Penghargaan Intellectual Property Rights Award 2015 dalam kategori piala IP Enterprise dari WIPO (World Intellectual Property Organization).
Kemudian dianugerahi sebagai Top Performing Listed Companies in Textile and Garment Sector pada tahun 2015 dari Majalah Investor.(nba)