Segini Biaya Naturalisasi Warga Negara Asing, Termasuk Pemain Timnas Indonesia Sesuai PNBP 2024.
Sumber :
  • Istimewa

Segini Biaya Naturalisasi Warga Negara Asing, Termasuk Pemain Timnas Indonesia Sesuai PNBP 2024

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Naturalisasi adalah salah satu cara seorang warga negara asing agar bisa diakui menjadi warga negara lain secara sah, terutama di Indonesia. Istilah ini banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia setelah masuknya banyak pemain sepak bola asing menjadi pemain Timnas Indonesia

Sebagai informasi, sekarang ini banyak sekali atlet sepak bola yang tergabung dalam Timnas Indonesia yang merupakan pemain keturunan yang dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela Indonesia dalam ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

Ada sekitar 15 pemain Timnas Indonesia yang merupakan naturalisasi seperti Mees Hilgers, Eliano Reijnders, Jordi Amat, Maarten Paes, Jay Idzes, Calvin Verdonk, dan masih banyak lagi.

Namun menjadi pemain naturalisasi tidaklah mudah lantaran harus melewati banyak tahap, diantaranya adalah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham

Ada beberapa jenis naturalisasi bagi warga asing untuk bisa memperoleh Kewarganegaraan Indonesia lewat “Permohonan Pewarganegaraan” kepada Kementerian Hukum dan HAM diantaranya adalah sebagai berikut: 

Naturalisasi/pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.

  1. Naturalisasi atau pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.

  2. Naturalisasi yang dilihat berdasarkan perkawinan campur.

  3. Naturalisasi bagi orang asing yang memiliki jasa atau dengan alasan kepentingan negara.

  4. Naturalisasi untuk anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan.

Syarat-syarat Naturalisasi

 

Ada beberapa syarat lain yang menunjang permohonan naturalisasi berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 

 

Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Saat mengajukan permohonan sudah memiliki tempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

Sehat jasmani serta rohani.

Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

Tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika sudah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.

Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

Selalu membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pemohon diharuskan untuk membuat surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Nantinya, permohonan tersebut harus dikirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan domisili pemohon. Isi yang perlu dimuat pada permohonan setidaknya meliputi:

  • Nama lengkap

  • Tempat dan tanggal lahir

  • Jenis kelamin

  • Status perkawinan

  • Alamat tempat tinggal

  • Pekerjaan

  • Kewarganegaraan asal

Tidak hanya itu, pemohon juga perlu mengirim beberapa lampiran dokumen atau berkas diantaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang.

  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau bisa kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang usianya kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat berwenang.

  3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi di wilayah tempat kerjanya yang mencantumkan tempat tinggal pemohon dan menyatakan bahwa pemohon sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

  4. Fotokopi KTP.

  5. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang.

  6. Surat keterangan yang menyatakan pemohon sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

  7. Surat pernyataan pemohon bisa menggunakan berbahasa Indonesia.

  8. Surat pernyataan pemohon mengakui dan setia kepada dasar negara Pancasila serta UUD 1945.

  9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

  10. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyebutkan pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

  11. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

  12. Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Biaya Naturalisasi 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham, ada beberapa besaran yang berlaku dan harus dibayarkan oleh orang yang akan mengajukan naturalisasi. 

  1. Naturalisasi bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara lus soli yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tapi belum memilih kewarganegaraan RI per permohonan Rp5.000.000,-

  2. Naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya per permohonan Rp5.000.000,-

  3. Naturalisasi Pewarganegaraan berdasarkan dari Warga Negara Asing per permohonan Rp50.000.000,-

  4. Naturalisasi berdasarkan perkawinan per permohonan Rp1.000.000,-

  5. Naturalisasi salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya hilang per permohonan Rp1.000.000,-

  6. Naturalisasi pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara per permohonan Rp2.500.000,-

(nsp) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral