Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono (tengah) menghadiri sosialisasi pembahasan lahan potensial sesuai peminatan investasi para calon pelaku usaha pelopor..
Sumber :
  • Antara/OIKN

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN yang Bakal Dijabat Basuki Hadimuljono

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Basuki Hadimuljono ternyata akan melanjutkan tugasnya di pemerintahan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) definitif. Hal ini disampaikan pria yang akrab dipanggil Pak Bas itu kala ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Senin (21/10/2024). 

"Kalau ini saya bukan mendahului, tapi menurut Pak Setneg dan Pak Jokowi, saya masih di OIKN," terang Pak Bas. 

Jabatannya menjadi Plt OIKN saat ini sudah selesai dan jabatan Pak Bas sebagai Kepala OIKN definitif sedang diurus oleh Kementerian Sekretariat Negara. 

“Sekarang Plt nya sudah berhenti dan saat ini sedang diurus oleh bapak-bapak Sekretariat Negara," tegasnya. 

Meskipun begitu, Basuki masih belum tahu kapan jabatannya sebagai Kepala OIKN definitif akan segera diresmikan. Ia masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) diterbitkan secara resmi. 

"Belum tahu, Perpresnya kan belum ada. Sedang diurus oleh bapak-bapak Setneg yang lama maupun yang baru," jelasnya lagi. 

Kebenaran Pak Bas didapuk untuk menjadi Kepala OIKN juga sudah dibenarkan oleh Ketua Satgas Perumahan Hashim S. Djojohadikusumo lantaran Presiden berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN.

“Komitmen tetap, komitmen tetap Pak Basuki Hadimuljono, mantan Menteri PUPR, ditunjuk sebagai Kepala Otorita,” Hashim di Menara Kadin, dikutip Kamis (24/10/2024). 

Hashim juga mengatakan, Basuki akan mengambil peran besar lantaran jabatan Kepala OIKN disebut-sebut setara dengan posisi seorang menteri dalam struktur pemerintahan.

Gaji dan Tunjangan Kepala OIKN Definitif

Walaupun setara dengan menteri, gaji serta tunjangan yang didapat oleh Basuki Hadimuljono sangatlah berbeda. Jika menteri mendapatkan Rp18,6 juta per bulan, Kepala OIKN definitif diperkirakan mendapatkan penghasilan mencapai Rp172.718.840,-. 

Tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang  dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, nominal ini dibagi ke beberapa bagian yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Pada Perpres tersebut terungkap bahwa gaji yang didapat Kepala Otorita IKN adalah Rp5.040.000, kemudian tunjangan melekat (keluarga dan beras) sebanyak Rp648.000, lalu tunjangan jabatan sebesar RP13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp153.422.000

Selain itu, Kepala Otoritas IKN menerima fasilitas lainnya berupa dana operasional dengan nominal Rp178.000.000. Jika ditotal, penghasilan keseluruhannya mencapai Rp350.718.840. 

(nsp) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
Viral