Terlanjur Utang Pinjol Ilegal, Apakah Bisa Tidak Bayar?.
Sumber :
  • ANTARA

Terlanjur Utang Pinjol Ilegal, Apakah Bisa Tidak Bayar?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 04:02 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Terlilit ulang pinjaman online (pinjol) ilegal memang tak mengenakan. Para penagih pinjol atau debt collector pun kerap meresahkan masyarakat. Mereka sering tidak mengindahkan etika saat meminta pelunasan utang.

Meski begitu, pinjol ilegal masih dipilih karena menawarkan kemudahan dengan proses cepat kepada masyarakat. 

Namun pada akhirnya, justru menjerat peminjam dengan bunga yang tinggi dan cara penagihan tidak manusiawi. 

Bagi yang sudah terlanjur terjerat utang dari pinjol ilegal, pertanyaan besar yang tak jarang muncul adalah, apakah boleh tidak usah membayar utang tersebut?

Rupanya, meskipun pinjol ilegal beroperasi di luar hukum, bukan berarti nasabah bisa begitu saja mengabaikan kewajibannya. 

Dikutip dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), ada beberapa konsekuensi serius jika tidak membayar atau menunggak utang pinjol ilegal.

Konsekuensi tersebut di antaranya denda yang semakin besar, tekanan dari debt collector, hingga risiko pencemaran nama baik. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
08:53
00:50
12:13
01:01
01:20
Viral