Sumber :
- ANTARA
Terlanjur Utang Pinjol Ilegal, Apakah Bisa Tidak Bayar?
Jumat, 25 Oktober 2024 - 04:02 WIB
Jika sudah tidak mampu melunasi atau merasa dirugikan, Anda bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut ke Satgas Waspada Investasi (PASTI) untuk mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum.
3. Ajukan Keringanan
Sebelum situasi semakin parah, coba ajukan permohonan keringanan pembayaran kepada pihak pinjol. Meskipun ilegal, beberapa penyedia pinjaman bisa saja menerima negosiasi.
4. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang
Hindari meminjam uang dari pinjol lain untuk melunasi utang sebelumnya. Ini hanya akan membuat masalah semakin rumit dan memperbesar risiko utang yang menumpuk.
5. Ambil Tindakan
Jangan biarkan intimidasi atau ancaman dari pinjol ilegal menghantui Anda. Jika ada tindakan yang melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk melindungi hak-hak Anda. (nba)